Forkombi, (17/3) – FORKOMBI (Forum Komunikasi Mahasiswa Batang Indonesia) kembali gelar audiensi bersama disdikbud kabupaten Batang untuk yang kedua kalinya. Kali ini forkombi bersama disdikbud lewat draft public hearing tentang perbup membahas mengenai sistematika beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa, ada beberapa point rekomendasi yang diajukan oleh FORKOMBI guna mengkonsolidasikan terkait program beasiswa tersebut.
Rekomendasi yang diajukan FORKOMBI mengenai draft perbup diantaranya ;
- Target penerima beasiswa di prioritas untuk mahasiswa baru angkatan 2021 yakni sebesar 50%. Sisanya akan di alokasikan kepada angkatan di atasnya yaitu 30% untuk mahasiswa angkatan 2020 dan 20% bagi mahasiswa angkatan 2019.
- Adanya klasifikasi terkait beasiswa yang di bedakan menjadi 2; yakni beasiswa berupa akademik dan fasilitas. Namun dari disdikbud sendiri, mengingat keterbatasan anggaran yang diberikan pemkab akhirnya beasiswa yang terakomodir hanya untuk beasiswa berupa akademik saja.
- Dalam draft public hearing BAB IV tentang tata cara pengusulan dan seleksi pada pasal 8 disebutkan bahwa pengusulan beasiswa bagi mahasiswa harus menyertakan fotocopy kartu tanda mahasiswa. Dalam redaksi ini agar di rubah atau di ganti atau di tambahkan dengan menyertakan bukti diterima/bukti transaksi registrasi, dikarenakan jika beasiswa tersebut ditujukan untuk mahasiswa baru, biasanya banyak yang belum memiliki kartu tanda mahasiswa.
- Pada BAB V tentang tata cara penyaluran dan pencairan pasal 10 ayat 1 berbunyi “dinas menetapkan panitia/tim penyalur beasiswa melalui keputusan kepala dinas” forkombi meminta untuk ikut dilibatkan dan menjadi bagian dari tim tersebut. Namun, disdikbud tidak mengakomodir rekomendasi ini, dikarenakan ketika nanti ada panitia/tim dari mahasiswa ditakutkan proses seleksi atau penjaringan dinilai tidak obyektif, karena forkombi juga termasuk menjadi subjek penerima beasiswa.
- Pada BAB V tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban agar di tambahkan satu point berupa kewajiban bagi penerima untuk memberikan bukti tersirat telah berkontribusi untuk daerah, minimal ikut serta dalam dan aktif dalam kegiatan organisasi mahasiswa daerah. Point ini akan terakomodir namun akan ditambah sekaligus dirubah redaksinya menjadi berkontribusi untuk masyarakat berupa kegiatan pengabdian masyarakat.
Beberapa pokok rekomendasi yang forkombi usulkan sedikit banyak dapat di akomodir oleh pihak disdikbud, hanya saja beberapa point yang memang secara regulatif belum bisa terakomodir, seperti pada point 4 dan 2 dan sedikit revisi pada point 5.
“Bentuk transparansi beasiswa ini nantinya akan selalu di upload pada web disdikbud, yang mana siapa-siapapun nantinya akan bisa mengakses” tutur pak Fandi, bag. Program Disdikbud kepada forkombi yang sempat menanyakan transparansi pendistribusian beasiswa ini.
“Jika nanti beasiswa ini bisa terealisasi harapannya bisa memberikan manfaat artinya bisa meningkatkan prestasi. Bagaimana cara mengetahui adanya peningkatan prestasi berarti harus diadakan evaluasi” kata pak Sabar selaku sekertaris disdikbud.
Segala bentuk peningkatan prestasi nantinya akan selalu dievaluasi agar beasiswa ini akhirnya tidak terkesan salah sasaran. (JurnalistikForkombi/Bun/Resi)