Forum Komunikasi Mahasiswa Batang Indonesia (Forkombi) adakan audiensi dengan Bupati Kabupaten Batang Wihaji, Kepala Bagian (Kabag) Pemprograman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Fandi dan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Suprapto pada Selasa (17/3) kemarin di Pendopo Kab. Batang.
Audiensi dilakukan setelah pengurus Forkombi dapatkan undangan pemberitahuan lewat chattung WhatsApp pada (12/3) dari Bima selaku ajudan Bupati. Setelah sebelumnya pada Senin (9/3) ketiga pengurus Forkombi datangi Bupati di Pendopo untuk bicara bersama, namun pada kesempatan tersebut Bupati belum bisa temui karena ada agenda ke luar kota.
Pelaksanaan audiensi ini juga merupakan langkah tindak lanjut dari perjuangan Forkombi tahun sekarang dalam tuntutan aksi kemarin pada (16/12/2019) di Pendopo dan gedung DPRD Kab. Batang, di mana Wihaji pada saat itu tidak sempat temui massa aksi.
Penyelenggaraan beasiswa yang diselenggarakan di semua jenjang pendidikan di Kab. Batang merupakan salah satu dari ke empat tuntutan yang diajukan. Ke empat tuntutan yang lain yaitu peningkatan peran Pemda terhadap pendidikan di Kab. Batang; menurunkan angka putus sekolah; pemerataan prasarana dan fasilitas di semua jenjang sekolah dan peningkatan sosialisasi penyadaran akan pentingnya pendidikan di Kab. Batang.
Dalam kesempatan ini, guna pengintegrasian kelima tuntutan pada aksi tersebut, Koordinator Pusat (Koorpus) Forkombi Aji Yusuf mengajukan permintaan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) kepada Wihaji sebagai dasar pijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan beasiswa di semua jenjang pendidikan dan peningkatan pendidikan di Kab. Batang dengan pengalokasian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sebagai pelaksanaannya dilakukan oleh Disdikbud.
“Karena kemarin memang (penyelenggaran beasiswa, red) sudah dilaksanakan oleh bagian Kesra, tetapi dalam mekanisme, sosialisasi, syarat dan serapannya kurang begitu maksimal. Dan untuk kali ini kami (Forkombi, red) menawarkan kebijakan alternatif dengan pembuatan Perbup baru untuk peningkatan dan penyelenggaran beasiswa di semua jenjang pendidikan, dengan pelaksanaanya dilakukan oleh Disdikbud menggunakan alokasi anggaran diambil dari APBD,” jelas Aji.
Menanggapi permintaan tersebut, Wihaji menyetujui untuk kelima tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa dan dengan pembuatan Perbup untuk penyelenggaraan beasiswa di semua jenjang pendidikan dan peningkatan pendidikan sebagai kebijakannya.
“Kelima tuntutan yang njenengan (mahasiswa, red) ke saya, secara garis besar saya setuju semua dan menjadi catatan penting. Dan untuk permintaan pembuatan Perbup tadi saya juga setuju tinggal nanti saya perintahkan ke staf atau mungkin Disdikbud untuk mengkaji lebih lanjutnya. Karena kalau tidak jadi temuan nanti oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK), menanyakan dasarnya apa mengeluarkan uang. Karena itu instrumen dan mekanismenya langsung ke Perbup, jadi syarat apa dan bagaimana,” jelas Wihaji.
Selain itu, Wihaji menambahkan untuk di tahun 2020 ini semua perencanaan sudah direncanakan dengan sistem planning e-bugdeting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Batang dan untuk sekarang tinggal pelaksanaan dan evaluasi. Tetapi untuk pelaksanaan di tahun 2021 ke depan, sekarang masih dalam tahap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang di situ pengajuan pembuatan Perbup dapat dimasukkan dalam perumusan perubahan perencanaan.
“Kalau di tahun 2020 ini kan perencanaan sudah jadi, Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA)-nya sudah jadi dan uangnya sudah ada. Basis perencanaan kita sekarang kan planning e-bugdeting. Semua perencanaan sudah dikunci tinggal pelaksanaan dan evaluasi. Apabila tiba-tiba ada perubahan dan dalam waktu yang singkat untuk memindahkan itu agak sulit, kecuali harus ada perubahan perencanaan. Mungkin ini (Perbup, red) paling cepat tahun 2021, mumpung ini baru RKPD untuk tahun 2021,” lanjut Wihaji.
Sejalan dengan Wihaji, Fandi selaku Kabag Pemprograman Disdikbud menjelaskan untuk mengupayakan pembuatan regulasi Perbup bersama dengan Kesra dengan terlebih dahulu dibuatkan berita acara dari Bupati dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Batang. Sehingga di tahun 2021 pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan beasiswa di semua jenjang pendidikan dan peningkatan pendidikan dapat diakses.
“Tahun 2021 karena sudah telanjur masuk di Kesra nanti dibuatkan berita acara saja pak (Bupati, red) dengan Bappeda nanti ditampung di Disdikbud kemudian di akhir tahun 2020 nanti coba kita buatkan regulasinya. Kita siapkan aturannya dulu bareng-bareng dengan Kesra. Sehingga nanti di tahun 2021 itu bisa diakses anggaran itu,” jelas Fandi.
Fandi menambahkan, penyelenggaran beasiswa untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PIAUD), Sekolah Dasar (SD Sederajat) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP Sederajat) yang menjadi tanggung jawab Pemda merupakan hasil dari kebijakan regulasi bantuan sosial (Bansos). Oleh karenanya, kriteria syarat utama dalam penerimaan beasiswa tersebut adalah siswa yang harus berdampak secara sosial yaitu miskin terlebih dahulu kemudian berprestasi di pendidikan.
“Ketika kita memasukkan belanja beasiswa itu ke belanja individu sosial itu syaratnya harus miskin. Jadi berprestasi dan kaya itu tidak bisa untuk masuk di persyaratannya. Jadi syaratnya harus miskin dan berprestasi. Harus tidak mampu dulu baru untuk kebijakan Pemda prestasinya,” tambahnya.
Hal ini berbeda dengan beasiswa untuk siswa SLTA Sederajat yang wewenangnya adalah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) di mana syarat utama pemberian beasiswanya adalah siswa yang miskin terlebih dahulu. Seperti yang dikatakan oleh Suprapto Kabag Kesra, sedangkan untuk syarat kedua adalah berprestasi dalam hal ini jadi wewenangnya Pemda sebagai dorongan guna menjaga peningkatan bakat dan minat terhadap prestasi dan fasilitasi kelengkapan prestasi siswa.
“Pemda Batang dalam pengalokasian dana beasiswa untuk SLTA Sederajat adalah sebesar 1 juta per siswa hanya, untuk mendukung kelengkapan prestasinya siswa saja. Karena selebihnya sudah dilaksanakan oleh Pemprov dalam pembiayaan (sekolah, red) secara gratis serta mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk para siswa,” kata Suprapto.
Sedangkan untuk beasiswa mahasiswa berprestasi satu pintu kewenangannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewatnya Lembaga Pengelola Dana (LPDP) dari kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh karenanya, Aji mengharapkan dalam rumusan Perbup ini dalam isinya dapat menghimpun beberapa regulasi tentang penyelenggaraan beasiswa dan peningkatan pendidikan di semua jenjang pendidikan yaitu dari dasar sampai perguruan tinggi.
“Harapan saya, dalam pengajuan permintaan (Perbup ini) ini juga dapat dijadikan sebagai upaya reformasi birokrasi yang kemudian dapat memangkas peraturan yang tumpang tindih tentang pendidikan di Kab. Batang,” harapannya.
Hazmi salah satu pengurus Forkombi mengatakan dalam audiensi, rumusan Perbup nanti terdapat tiga instansi yang saling terintegrasikan, yaitu Pemda, desa dan perguruan tinggi.
“Nanti dalam rumusan Perbupnya, ada tiga unsur yang menjadi instrumen atau instansi dalam penyelenggaran beasiswa dan peningkatan pendidikan di semua jenjang pendidikan. Pertama, Pengalokasian anggaran dari Pemda dengan sistem pengajuan; kedua, desa dengan pembagian pengalokasian dana desa untuk dan ketiga perguruan tinggi dengan sistem kerja sama antara perguruan tinggi terkait dengam Pemda dalam pengalokasian anggaran beasiswanya,” katanya.
Menanggapi hal ini Fandi memperjelas, perencanaan regulasi Perbup yang nantinya menjadi wewenangnya akan segera dirumuskan bersama dengan Bappeda dan Kesra. Hal ini dikatakannya untuk mempercepat capaian target RPJMD yang sudah ditetapkan.
“Harapannya seperti itu dan ini sedang coba kita konsep dan tadi sudah mendapat izin dari pak Bupati ini akan segera kita matangkan bersama dengan Bappeda dan Kesra. Jadi beasiswanya nanti terintegrasi dari SD sampai perguruan tinggi itu caranya bagaimana. Terus kemampuan keuangan daerah (APBD, red) kan kita juga harus menghitung berapa dan kemudian berapa yang harus dibiayai serta sasaran dan targetnya berapa. Itu nanti kita (Disdikbud bersama Bappeda dan Kesra, red) berhitung bersama-sama,” jelas Fandi.
Kaitannya dengan Perbup, Wihaji memproyeksikan dapat tingkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kab. Batang dengan target pada tahun 2022 sebesar 71%, yang pada tahun sekarang 2020 masih di angka 68,42%.
“IPM kita (Kab. Batang, red) sekarang belum tinggi. Dan melihat upaya ini (Perbup) saya optimis angkanya dapat meningkat syukur-syukur dapat menembus angka target kita 71% di tahun 2022. Karena saya melihat keinginan minat mahasiswa Batang itu tinggi, tetapi kondisi ekonominya tidak ter-cover (tidak mendukung, red) sehingga Pemda harus hadir,” jelasnya
(Penulis: Habib/Forkombi)